Correct Article 21
PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Current Text
(1) Perubahan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 20 hanya dapat diajukan selama Permohonan belum diumumkan dalam Berita Resmi Indikasi-geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Penarikan kembali terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 20 hanya dapat dilakukan sebelum Direktorat Jenderal MEMUTUSKAN pendaftaran Indikasi-geografis.
(3) Dalam hal Permohonan ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Your Correction
