Correct Article 15
PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Current Text
(1) Pihak Produsen yang berkepentingan untuk memakai Indikasi-geografis harus mendaftarkan sebagai Pemakai Indikasi-geografis ke Direktorat Jenderal dengan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Produsen . . .
(2) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengisi formulir pernyataan sebagaimana yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal dengan disertai rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal mendaftarkan Produsen Pemakai Indikasi-geografis dalam Daftar Umum Pemakai Indikasi-geografis dan mengumumkan nama serta informasi pada Berita Resmi Indikasi-geografis.
Your Correction
