Correct Article 2
PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Current Text
(1) Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 merupakan nama tempat atau daerah maupun tanda tertentu lainnya yang menunjukkan asal tempat dihasilkannya barang yang dilindungi oleh Indikasi- geografis.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa hasil pertanian, produk olahan, hasil kerajinan tangan, atau barang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1.
(3) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilindungi sebagai Indikasi-geografis apabila telah terdaftar dalam Daftar Umum Indikasi-geografis di Direktorat Jenderal.
(4) Indikasi-geografis terdaftar tidak dapat berubah menjadi milik umum.
(5) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipergunakan pada barang yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Buku Persyaratan.
Your Correction
