Correct Article 4
PP Nomor 51 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2006 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PT DIRGANTARA INDONESIA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Your Correction
