Correct Article 31
PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Current Text
(1) Pemimpin utama bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi seluruh penyelenggaraan siaran.
(2) Penanggung jawab bidang umum bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengawasi administrasi, keuangan, perlengkapan, dan kepegawaian.
(3) Penanggung jawab bidang siaran bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan siaran.
(4) Penanggung jawab teknik bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi operasional teknik penyiaran.
Your Correction
