Correct Article 30
PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Current Text
(1) Susunan Pengurus Lembaga Penyiaran Komunitas terdiri atas unsur pemimpin utama yang dibantu oleh unsur penanggung jawab bidang umum, bidang siaran, dan bidang teknik.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat membentuk organ yang mempunyai tugas membina dan mengawasi penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Komunitas sesuai dengan kebutuhan.
(3) Mekanisme pengambilan keputusan dan mekanisme kerja Lembaga Penyiaran Komunitas diatur lebih lanjut oleh Lembaga Penyiaran Komunitas masing-masing.
Your Correction
