Correct Article 29
PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Current Text
(1) Setiap orang dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan Lembaga Penyiaran Komunitas.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memperhatikan dan mengambil tindakan atas pengaduan pelanggaran kode etik dan atau tata tertib yang diajukan masyarakat sesuai dengan pedoman dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction
