Correct Article 28
PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat bergabung dalam asosiasi Lembaga Penyiaran Komunitas.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya.
Your Correction
