Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial, lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.
Your Correction