Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sesama Lembaga Penyiaran Komunitas dapat melaksanakan kerjasama siaran dalam bentuk tukar- menukar program acara siaran tertentu. (2) Tukar-menukar program acara siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 15% (lima belas perseratus) dari seluruh program acara yang disiarkan. Bagian Kedelapan Arsip Siaran
Your Correction