Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Acara siaran Lembaga Penyiaran Komunitas meliputi: a. pendidikan dan budaya; b. informasi; c. hiburan dan kesenian; d. iklan layanan masyarakat. Pasal 20...
Your Correction