Correct Article 10
PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Current Text
Dalam hal pada satu wilayah layanan siaran jumlah Pemohon penyelenggara Lembaga Penyiaran Komunitas melebihi saluran yang tersedia dalam rencana induk frekuensi radio, dilaksanakan seleksi oleh Menteri bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama.
Pasal 11 . . .
Your Correction
