Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pada satu wilayah layanan siaran jumlah Pemohon penyelenggara Lembaga Penyiaran Komunitas melebihi saluran yang tersedia dalam rencana induk frekuensi radio, dilaksanakan seleksi oleh Menteri bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama. Pasal 11 . . .
Your Correction