Correct Article 6
PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Current Text
Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan siarannya :
a. melaksanakan siaran paling sedikit 5 (lima) jam per hari untuk radio dan 2 (dua) jam per hari untuk televisi;
b. tidak berfungsi hanya sebagai stasiun relai bagi stasiun penyiaran lain;
c. melibatkan peran komunitasnya.
Your Correction
