Correct Article 54
PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Current Text
(1) Semua ketentuan peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Lembaga Penyiaran Komunitas dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Evaluasi dengar pendapat yang telah dilakukan oleh KPI atau KPID di daerah sebelum dikeluarkannya PERATURAN PEMERINTAH ini diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
