Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (3) Ketentuan . . . (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) diatur dengan Peraturan KPI. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Your Correction