Correct Article 47
PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak melakukan ralat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga . . .
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
Your Correction
