Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak melaksanakan siarannya sesuai dengan klasifikasi acara siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Lembaga . . . (2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali dan setelah melalui tahap tertentu dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. Pasal 45 (1) Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi yang dalam acara berbahasa asing tidak memberikan teks bahasa INDONESIA atau tidak menyulihsuarakan ke dalam bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4). Pasal 46 (1) Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menayangkan acara siaran yang tidak mencantumkan hak siar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Your Correction