Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.
Your Correction