Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap tahun Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan siaran kepada Menteri, KPI, dan komunitasnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan terbuka untuk komunitasnya.
Your Correction