Correct Article 2
PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas menyelenggarakan penyiaran melalui sistem terestrial yang meliputi :
a. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;
b. penyiaran radio FM secara analog atau digital;
c. penyiaran televisi secara analog atau digital.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang didirikan di sekitar wilayah keselamatan penerbangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
