Correct Article 2
PP Nomor 51 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PELABUHAN INDONESIA II
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa bangunan fasilitas pelabuhan dan tanah reklamasi di Pelabuhan Muara Sabak, Jambi, yang pembangunan dan pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp4.471.413.343,25 (empat miliar empat ratus tujuh puluh satu juta empat ratus tiga belas ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah dua puluh lima sen), sebagaimana dimaksud dalam rincian Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
