Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanda pendaftaran yang harus dipasang pada kapal yang telah didaftar berupa rangkaian dari angka dan huruf yang menunjukkan tahun pendaftaran, kode pengukuran dari tempat kapal didaftar dan nomor akte pendaftaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction