Correct Article 26
PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Current Text
Hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 hanya dapat didaftarkan oleh warga negara INDONESIA atau oleh badan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
Your Correction
