Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 hanya dapat didaftarkan oleh warga negara INDONESIA atau oleh badan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
Your Correction