Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pendaftaran kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal tidak bertanggung jawab atas kebenaran materil dokumen yang disampaikan oleh pemilik kapal.
Your Correction