Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat pendaftaran kapal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction