Correct Article 20
PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Current Text
(1) Pendaftaran kapal dilakukan di tempat yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemilik kapal bebas memilih salah satu tempat pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk mendaftarkan kapalnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
