Correct Article 15
PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Current Text
Surat ukur baru sebagai pengganti surat ukur yang telah ada diterbitkan apabila :
a. nama kapal berubah;
b. surat ukur rusak, hilang atau musnah;
c. kapal diukur ulang karena surat ukur dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4);
kapal diukur ulang karena adanya perubahan bangunan yang menyebabkan berubahnya rincian yang dicantumkan dalam surat ukur;
d. surat ukur sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 telah habis masa berlakunya.
Your Correction
