Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengukuran kapal dilaksanakan oleh pejabat Pemerintah yang telah memenuhi kualifikasi sebagai ahli ukur kapal. (2) Pelaksanaan pengukuran kapal oleh ahli ukur kapal harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi ahli ukur kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction