Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap kapal yang berlayar di daerah pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai dengan daerah pelayarannya. (2) Kapal yang memenuhi persyaratan melayari daerah pelayaran dengan peringkat yang lebih tinggi, memenuhi persyaratan juga untuk daerah pelayaran dengan peringkat yang lebih rendah. (3) Kapal yang hanya memenuhi persyaratan melayari daerah pelayaran yang lebih rendah dapat diizinkan melayari daerah pelayaran dengan peringkat yang lebih tinggi setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Daerah pelayaran yang diizinkan pada suatu kapal dicantumkan dalam sertifikat keselamatan kapal. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction