Correct Article 5
PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Current Text
(1) Setiap kapal wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal yang meliputi :
- keselamatan kapal;
- pengawakan kapal;
- manajemen keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal;
pemuatan; dan
- status hukum kapal.
(2) Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kapal dan/atau surat kapal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Ketentuan tentang pengawakan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
