Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kegiatan memasukkan kapal dari luar negeri baik kapal bekas maupun kapal bangunan baru untuk didaftarkan dalam daftar kapal INDONESIA. (2) Pengadaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan jika : kapal memiliki dokumen dan surat-surat kapal yang lengkap dan sah; dan kondisi kapal memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction