Correct Article 1
PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Perkapalan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dan segala faktor yang mempengaruhinya, sejak kapal dirancang-bangun sampai dengan kapal tidak digunakan lagi.
2. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
3. Kapal INDONESIA adalah kapal yang memiliki kebangsaan INDONESIA sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
4. Tonase kapal adalah volume kapal yang dinyatakan dalam tonase kotor (gross tonnage/GT) dan tonase bersih (net tonnage/NT).
5. Daftar ukur adalah daftar yang memuat perhitungan tonase kapal.
6. Surat ukur adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran.
7. Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Surat Tanda Kebangsaan Kapal INDONESIA adalah surat kapal yang merupakan bukti kebangsaan yang memberikan hak kepada kapal untuk berlayar dengan mengibarkan bendera INDONESIA sebagai bendera kebangsaan.
9. Keselamatan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio, dan elektronika kapal.
10. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat Pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan kapal.
11. Dumping adalah setiap pembuangan limbah atau benda lain yang disengaja ke perairan, baik yang berasal dari kapal, maupun berupa kerangka kapal itu sendiri, kecuali pembuangan yang berasal dari operasi normal kapal.
12. Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat dipakai berulang-ulang, yang memiliki pasangan sudut serta dirancang secara khusus untuk memudahkan angkutan barang dengan satu atau lebih moda transportasi, tanpa harus dilakukan pemuatan kembali.
13. Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
14. Nakhoda kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Pemimpin kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal untuk jenis dan ukuran tertentu serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu, berbeda dengan yang dimiliki oleh nakhoda.
16. Anak buah kapal adalah awak kapal selain nakhoda atau pemimpin kapal.
17. Operator kapal adalah orang atau badan hukum yang mengoperasikan kapal.
18. Pelayar adalah semua orang yang ada di atas kapal.
19. Penumpang adalah pelayar yang ada di atas kapal selain awak kapal dan anak berumur kurang dari 1 (satu) tahun.
20. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran.
Your Correction
