Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara statistik khusus berwenang melakukan pengolahan hasil survei dan kompilasi produk administrasi yang diselenggarakannya. (2) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam aayat (1) dapat dilaksanakan secara mandiri atau bersama-sama dengan pihak lain.
Your Correction