Correct Article 32
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Current Text
Ketentuan tentang penyajian statistik dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (2) berlaku juga bagi penyelenggaraan statistik sektoral
Your Correction
