Correct Article 31
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Current Text
(1) Instansi pemerintah yang menyelenggarakan statistik sektoral berwenang melakukan pengolahan hasil statistik sektoral yang diselenggarakannya.
(2) Pengolahan hasil statistik sektoral sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat dilakukan oleh instansi pemerintah bersama-sama dengan pihak lain.
Your Correction
