Correct Article 29
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Current Text
(1) Pelaksanaan pencacahan survei statistik sektoral dilakukan oleh petugas survei yang telah ditetapkan instansi penyelenggara.
(2) Ketentuan yang berlaku mengenai petugas sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan 17 berlaku juga untuk petugas survei statistik sektoral.
Your Correction
