Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pencacahan survei statistik sektoral dilakukan oleh petugas survei yang telah ditetapkan instansi penyelenggara. (2) Ketentuan yang berlaku mengenai petugas sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan 17 berlaku juga untuk petugas survei statistik sektoral.
Your Correction