Correct Article 22
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Current Text
(1) Perwakilan BPS di Daerah berwenang melakukan pengolahan hasil sensus, survei, dan kompilasi produk administrasi untuk kebutuhan statistik dasar bagi lingkup daerah yang bersangkutan.
(2) Perwakilan BPS di Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala BPS.
Your Correction
