Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPS bertanggung jawab melakukan pengolahan hasil sensus, survei, dan kompilasi produk administrasi untuk menyediakan statistik dasar yang lengkap, akurat, dan mutakhir untuk kebutuhan sampai pada lingkup satuan pemerintah terkecil. (2) Sajian statistik dasar hanya disampaikan dalam bentuk data agregasi dan bukan data individu.
Your Correction