Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewajiban memberitahukan sinopsis dibebankan kepada pihak yang mempunyai hak untuk menyebarluaskan hasil kegiatan statistik. (2) Pemberitahuan sinopsis dapat dikuasakan kepada penyelenggara kegiatan statistik di dalam negeri apabila pihak yang memiliki hak berada di luar negeri. (3) Penyampaian pemberitahuan sinopsis dapat dilakukan melalui pos, jaringan komunikasi, dan atau cara penyampaian lainnya yang dianggap mudah bagi penyelenggara kegiatan statistik.
Your Correction