Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara kegiatan statistik khusus memperoleh data melalui survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Survei dan kompilasi produk administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (3) Wilayah pencacahan survei statistik khusus meliputi sebagian atau seluruh wilayah Republik INDONESIA.
Your Correction