Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya dapat menyelenggarakan statistik khusus. (2) Penyelenggaraan statistik khusus dilakukan secara mandiri atau bersama-sama dengan pihak lain.
Your Correction