Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil survei statistik sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) juga ditujukan untuk mendukung penyediaan informasi bagi kepentingan perencanaan pembangunan nasional dan dalam rangka membangun Sistem Statistik Nasional. (2) Penyelenggara survei statistik sektoral, wajib : a. memberitahukan rencana penyelenggaraan survei kepada BPS; b. mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS; c. menyerahkan hasil penyelenggaraan survei yang dilakukan kepada BPS. (3) Rencana penyelenggaraan survei sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a memuat : nama instansi, judul, tujuan survei, metode statistik yang akan digunakan, obyek populasi dan jumlah responden, dan waktu pelaksanaan. (4) Tata cara pemberitahuan rencana penyelenggaraan survei sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur dengan Keputusan Kepala BPS. Pasal 27. Kompilasi produk administrasi statistik sektoral dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai dokumen produk administrasi.
Your Correction