Correct Article 24
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan statistik sektoral, instansi pemerintah memperoleh data melalui survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Survei dan kompilasi produk administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) wilayah survei statistik sektoral meliputi sebagian atau seluruh wilayah Republik INDONESIA.
Pasal 25.
(1) Instansi pemerintah menyelenggarakan survei dan kompilasi produk administrasi untuk penyediaan statistik sektoral guna mendukung pelaksanaan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
(2) Instansi pemerintah juga dapat menyelenggarakan survei dan kompilasi produk administrasi untuk kebutuhan intern instansi yang bersangkutan.
Your Correction
