Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi pemerintah menyelenggarakan statistik sektoral sesuai tugas pokok dan fungsinya. (2) Penyelenggaraan statistik sektoral dapat dilakukan secara mandiri atau bersama-sama dengan BPS (3) Statistik sektoral yang jangkauan populasinya berskala nasional dan hanya dapat dilakukan dengan cara sensus wajib dilakukan bersama-sama dengan BPS.
Your Correction