Correct Article 17
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Current Text
Setiap petugas sensus wajib memegang teguh rahasia atas keterangan yang diberikan responden dan yang diperoleh dari obyek kegiatan sensus.
Your Correction
