Correct Article 16
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap petugas sensus wajib :
a. memperhatikan surat tugas dan atau tanda pengenal petugas sensus;
b. memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat setempat, tata krama, dan ketertiban umum;
c. menyampaikan hasil pelaksanaan sensus sebagaimana adanya.
Your Correction
