Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap petugas sensus wajib : a. memperhatikan surat tugas dan atau tanda pengenal petugas sensus; b. memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat setempat, tata krama, dan ketertiban umum; c. menyampaikan hasil pelaksanaan sensus sebagaimana adanya.
Your Correction