Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap petugas sensus berhak memasuki wilayah kerja yang telah ditetapkan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan.
Your Correction