Correct Article 14
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Current Text
(1) Pencacahan di lapangan dalam pelaksanaan sensus dilakukan oleh petugas sensus yang diangkat secara sah oleh Kepala BPS.
(2) Petugas sensus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas melakukan pencacahan, pengawasan, dan pemeriksaan.
(3) Petugas sensus dapat berasal dari pegawai BPS dan atau direkrut dari pegawai instansi pemerintah lainnya atau anggota masyarakat.
(4) Setiap petugas sensus wajib mengikuti pelatihan tata cara pelaksanaan sensus.
(5) Ketentuan tentang pengangkatan, pemberhentian, dan pelatihan petugas sensus diatur lebih lanjut oleh Kepala BPS.
Your Correction
