Correct Article 57
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Current Text
(1) Hasil kerjasama pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 selanjutnya disusun oleh BPS.
(2) Konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran, yang disusun oleh BPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi acuan utama penyelenggaraan statistik di INDONESIA.
Your Correction
