Correct Article 56
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Current Text
(1) Dalam rangka mewujudkan kerjasama pembakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, BPS bertindak aktif menprakarsai kerjasama dengan instansi pemerintah dan masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran, Kepala BPS memperoleh saran dan pertimbangan dari Forum Masyarakat Statistik.
Your Correction
