Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mewujudkan kerjasama pembakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, BPS bertindak aktif menprakarsai kerjasama dengan instansi pemerintah dan masyarakat. (2) Dalam melaksanakan pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran, Kepala BPS memperoleh saran dan pertimbangan dari Forum Masyarakat Statistik.
Your Correction